Seputar Dunia dan Akhirat

Seputar Dunia dan Akhirat

Minggu, 06 Maret 2011

SK Pelarangan Ahmadiyah: Gubernur Jatim Siap Hadapi Gugatan Ahmadiyah

SK Pelarangan Ahmadiyah: Gubernur Jatim Siap Hadapi Gugatan Ahmadiyah

SURABAYA (voa-islam.com) - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyatakan siap menghadapi gugatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia terkait Surat Keputusan Pelarangan Ahmadiyah yang dibuatnya.

Menurut Soekarwo, Surat Keputusan Gubernur nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur merupakan hasil kajian dan kesepakatan dengan sejumlah pihak di Jawa Timur. “Silakan jika akan digugat. Saya siap (menghadapi), ini kan negara hukum,” kata Soekarwo di Kabupaten Bondowoso, Kamis (3/3/2011).

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu juga menegaskan bahwa surat keputusan pelarangan segala kegiatan keagamaan Jemaah Ahmadiyah itu dimaksudkan untuk meredam potensi kemarahan umat Islam atau mencegah konflik sosial. “Jadi pemerintah propinsi tidak mengurusi keyakinan atau akidah dan ritual mereka, apalagi mau membubarkan Ahmadiyah,” katanya.

Soal pembubaran Jemaah Ahmadiyah, kata dia, adalah wewenang pemerintah pusat. “Jadi, sebagai gubernur, saya tidak ingin ada konflik sosial karena persoalan Ahmadiyah terjadi di Jawa Timur,” katanya.

Pernyataan Gubernur Pakde Karwo itu disampaikan menanggapi rencana pihak jemaat Ahmadiyah yang melakukan gugatan. Sebelumnya, Senin (28/2/2011), Humas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Mubarik Ahmad mengatakan pihak Ahmadiyah menyatakan tidak terima dengan SK Gubernur Jawa Timur. Menurut Mubarik, JAI akan melakukan segala daya upaya agar umatnya tetap bisa beraktivitas menjalankan ajaran sesuai keyakinannya yakni dengan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai petunjuk dari penasehat hukum, banyak upaya yang akan kita lakukan seperti upaya hukum dan upaya lainnya yang dibolehkan. Namun jalur yang paling sederhana ya ke PTUN. Itu jalan satu-satunya kita uji malalui PTUN," kata Mubarik.

SK Gubernur Jatim No 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur itu antara lain berisi:

1. Aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim.

2.a. Melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.

2.b. Melarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum.

2.c. Melarang memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia.

2.d. Melarang penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya.

SK tersebut ditembuskan kepada sepuluh instansi, di antaranya Mendagri, Menteri Agama, Jaksa Agung, DPRD Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil Kementrian Agama Jatim, Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur dan PB Ahmadiyah Indonesia di Jakarta.

Ketegasan yang Bijak dan Tidak Melanggar HAM

Kebijakan Gubernur Jawa Timur mengeluarkan SK Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur itu menuai pujian dan dukungan dari banyak pihak.

Mantan Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi memuji SK Gubernur Jatim itu sebagai langkah tegas yang harus ditiru Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurut Hasyim, Ahmadiyah mengaku Islam. Namun, mengaku punya dua nabi dan juga punya dua kitab suci. “Ini kan cukup menyakitkan bagi umat Islam. Agama apapun pasti akan marah kalau agamanya diperlakukan demikian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/3/2011) di kediamannya, usai menghadiri dialog lintas Agama yang digelar oleh International Conference Of Islamic Scholar (ICIS).

Yang paling tepat, dan sudah keputusan bulat, tegas Kiai Hasyim, aktivitas Ahmadiyah harus dihentikan. Jangan dibubarkan. “Kalau dibubarkan nanti bisa saja berganti nama dan tetap menyebarkan ke umat lainnya. Makanya, yang paling tepat dihentikan semua aktivitas Ahmadiyah itu,” tegasnya.

Di Internasional kata Kiai Hasyim, Ahmadiyah memang tidak diperbolehkan, di Inggris dan negara lainnya, Ahmadiyah juga tegas dilarang. Apalagi di Indonesia yang mayoritas rakyatnya Islam. “Karena ajaran Ahmadiyah itu sudah merusak dan keluar dari ajaran Islam. Bukan hanya menyimpang,” katanya.

Ditanya soal sikap pemerintah yang hingga kini belum ada sikap resmi terkait Ahmadiyah, Kiai Hasyim menilai, pemerintah Indonesia kurang berani mengambil sikap tegas. “Belum ada sikap terkait Ahmadiyah. Seharusnya, sudah memiliki sikap sebelum daerah mengambil sikap,” katanya.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, soal sisi HAM, penghentian aktivitas Ahmadiyah itu tidak melanggar HAM. “HAM itu bukan berarti bebas nilai. Namun, ada nilai, agama, hukum, dan etika. Tidak semua aktivitas bebas dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Jawa Timur sebagai hal yang lumrah.

"Ya itu tidak apa-apa, itu kewenangan Kepala Daerah, dari dulu memang terjadi pelarangan di mana-mana," kata Patrialis saat ditemui di kantor Presiden, Selasa (1/3/2011).

Menurutnya, SK Gubernur Jatim itu juga tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi acuan pemerintah dalam penyelesaian soal Ahmadiyah.

"Dalam SKB malah memberi peringatan keras terhadap Ahmadiyah, dilarang menyebarkan. Kalau mereka masih mengembangkan berarti Pemda bisa menindaklanjuti," tegas politisi PAN tersebut.

Patrialis menilai SK Gubernur Jatim tersebut juga tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah di tingkat pusat. Bahkan, menurutnya, sumber dari masalah itu sendiri adalah Ahmadiyah yang terus menyebarkan fahamnya.

"Justru karena sekarang fakta yang kita saksikan konflik muncul karena ada penyebaran Ahmadiyah di mana-mana itu yang memicu konflik," tandasnya. [taz/tin, inl]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar